Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954

Urusan Rekonstruksi Nasional

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 28 Tahun 1957

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954 tentang Urusan Rekonstruksi Nasional
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Feb 1954Pengundangan13 Mar 1953Mulai berlaku13 Mar 1953
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 29, TLN. No. 535, LLBPHN: 4 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 28 Tahun 1957

    Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional kepada Menteri Urusan Veteran

  2. Mencabut

    PP No. 1 Tahun 1952

    Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional