Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954
Urusan Rekonstruksi Nasional
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 28 Tahun 1957
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1954 tentang Urusan Rekonstruksi Nasional
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Feb 1954Pengundangan13 Mar 1953Mulai berlaku13 Mar 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 29, TLN. No. 535, LLBPHN: 4 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 29) dan Penetapan Penyerahan Urusan Rekonstruksi Nasional kepada Menteri Urusan Veteran
- Mencabut
Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional