Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1952
Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 16 Tahun 1954
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1952 tentang Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan5 Jan 1952Pengundangan10 Jan 1952Mulai berlaku1 Jan 1952
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/3, LL BPHN: 4 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Urusan Rekonstruksi Nasional
- Mencabut
Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional
- Mencabut
Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional