Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1952

Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 16 Tahun 1954

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1952 tentang Susunan dan Tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan5 Jan 1952Pengundangan10 Jan 1952Mulai berlaku1 Jan 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/3, LL BPHN: 4 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 16 Tahun 1954

    Urusan Rekonstruksi Nasional

  2. Mencabut

    PP No. 20 Tahun 1951

    Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional

  3. Mencabut

    PP No. 12 Tahun 1951

    Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional