Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1957
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 72) yang Telah Diperpanjang Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 80)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1957 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 72) yang Telah Diperpanjang Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 80)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Mar 1957Pengundangan8 Apr 1957Mulai berlaku1 Jan 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 44, TLN. No. 1229, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.