Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1957
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 72) yang Telah Diperpanjang Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 80)
· Satu Arsip
Unduh
Sumber