Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963

Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 39 Tahun 1965

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Apr 1963Pengundangan17 Apr 1963Mulai berlaku17 Apr 1963
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 22, LL: 5 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 39 Tahun 1965

    Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri