Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963
Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 39 Tahun 1965
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Apr 1963Pengundangan17 Apr 1963Mulai berlaku17 Apr 1963
- Sumber pengundangan
- LN. 1963/No. 22, LL: 5 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara, BUMN & BUMD, Jasa Keuangan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri