Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1947

Peraturan tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Para Menteri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Para Menteri
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan25 Jun 1947Pengundangan14 Jun 1947Mulai berlaku1 Jun 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 25 Tahun 1947

    Peraturan Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri