Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1947

Peraturan Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1947 tentang Peraturan Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Sep 1947Pengundangan30 Sep 1947Mulai berlaku1 Jun 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 17 Tahun 1947

    Peraturan tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Para Menteri