Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1947
Peraturan Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1947 tentang Peraturan Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Sep 1947Pengundangan30 Sep 1947Mulai berlaku1 Jun 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mengubah
Peraturan tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Para Menteri