Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949

Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.G.P. 1948

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 17 Tahun 1949 tentang Pegawai P.G.P. 1948. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.G.P. 1948.
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan11 Nov 1949Pengundangan11 Nov 1949Mulai berlaku1 Jul 1949
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 5 Tahun 1949

    Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

  2. Mengubah

    PP No. 21 Tahun 1948

    Gaji Pegawai Negeri 1948