Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949
Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.G.P. 1948
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 17 Tahun 1949 tentang Pegawai P.G.P. 1948. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.G.P. 1948.
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Nov 1949Pengundangan11 Nov 1949Mulai berlaku1 Jul 1949
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mengubah
PP No. 5 Tahun 1949
Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
- Mengubah
Gaji Pegawai Negeri 1948