Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 23 Tahun 1955

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 21 Tahun 1948 tentang Gaji. Pegawai. Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948.
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Sep 1948Pengundangan11 Sep 1948Mulai berlaku1 Mei 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 23 Tahun 1955

    Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

  2. Diubah dengan

    PP No. 59 Tahun 1954

    Kedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur

  3. Diubah dengan

    PP No. 9 Tahun 1953

    Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan

  4. Diubah dengan

    PP No. 5 Tahun 1949

    Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

  5. Diubah dengan

    PP No. 17 Tahun 1949

    Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.G.P. 1948