Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 23 Tahun 1955
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 21 Tahun 1948 tentang Gaji. Pegawai. Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948.
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Sep 1948Pengundangan11 Sep 1948Mulai berlaku1 Mei 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
- Diubah dengan
Kedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur
- Diubah dengan
Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
- Diubah dengan
PP No. 5 Tahun 1949
Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
- Diubah dengan
Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam P.G.P. 1948