Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 173 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur Ix

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 30 Tahun 1963

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 173 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur IX
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Apr 1961Pengundangan26 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/198, TLN No 2261, LL BPHN: 7 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 30 Tahun 1963

    Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara