Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1947

Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 dari Hal Permohonan Grasi

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1947 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 dari Hal Permohonan Grasi
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Jun 1947Pengundangan26 Jun 1947Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 26 Tahun 1947

    Permohonan Grasi

  2. Mengubah

    PP No. 7 Tahun 1947

    Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi yang Sesuai dengan Keadaan Sekarang