Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951
Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan5 Mar 1951Pengundangan6 Mar 1951Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN 1951/No. 30
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951