Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951

Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan5 Mar 1951Pengundangan6 Mar 1951Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN 1951/No. 30

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 36 Tahun 1952

    Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951