Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1952
Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 27 Tahun 1952
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Feb 1952Pengundangan28 Feb 1952Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1952/24, TLN No 209, LL BPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 tentang Mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia