Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1952

Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 27 Tahun 1952

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Feb 1952Pengundangan28 Feb 1952Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1952/24, TLN No 209, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 27 Tahun 1952

    Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 tentang Mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia