Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1952

Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 tentang Mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1952 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 tentang Mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Mei 1952Pengundangan21 Mei 1952Mulai berlaku21 Mei 1952
Sumber pengundangan
LN. 1952/36, TLN No 215, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 18 Tahun 1952

    Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952, Mengenai Mobil untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

  2. Mencabut

    PP No. 17 Tahun 1952

    Mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia