Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1958

Mengubah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1954) tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1958 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1954) tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Apr 1958Pengundangan3 Apr 1958Mulai berlaku1 Apr 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 34, TLN. No. 1563, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 34 Tahun 1954

    Hak Kekuasaan untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu