Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1954
Hak Kekuasaan untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1954 tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan21 Apr 1954Pengundangan3 Mei 1954Mulai berlaku1 Mei 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 55, TLN. No. 574, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1954) tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu