Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1954

Hak Kekuasaan untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1954 tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan21 Apr 1954Pengundangan3 Mei 1954Mulai berlaku1 Mei 1954
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 55, TLN. No. 574, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 19 Tahun 1958

    Mengubah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1954) tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu