Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945
Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru menurut Undang-Undang Dasar
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945 tentang Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru menurut Undang-Undang Dasar
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Okt 1945Pengundangan10 Okt 1945Mulai berlaku17 Agu 1945
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.