Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945

Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru menurut Undang-Undang Dasar

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945 tentang Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru menurut Undang-Undang Dasar
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Okt 1945Pengundangan10 Okt 1945Mulai berlaku17 Agu 1945
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.