Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945
Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru menurut Undang-Undang Dasar
· Satu Arsip
Unduh
Sumber