Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1949

Peraturan Sementara tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 29 Tahun 1949

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1949 tentang Peraturan Sementara tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Jul 1949Pengundangan30 Jul 1949Mulai berlaku1 Jul 1949
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 29 Tahun 1949

    Penghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat