Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1949
Peraturan Sementara tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 29 Tahun 1949
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1949 tentang Peraturan Sementara tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Jul 1949Pengundangan30 Jul 1949Mulai berlaku1 Jul 1949
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Penghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat