Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1953
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 ("Peraturan tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-Daerah Swatantra", Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 48)
· Satu Arsip
Unduh
Sumber