Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1967

Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Des 1967Pengundangan28 Des 1967Mulai berlaku1 Jan 1968
Sumber pengundangan
LN. 1967/No 32, TLN No 2840, LL Bphn: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 211 Tahun 1961

    Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia