Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1967
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Des 1967Pengundangan28 Des 1967Mulai berlaku1 Jan 1968
- Sumber pengundangan
- LN. 1967/No 32, TLN No 2840, LL Bphn: 2 HLM
Status dan hubungan
- Mengubah
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia