Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1956
Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk, Rusak, Dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1956 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk, Rusak, Dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Jul 1956Pengundangan8 Sep 1956Mulai berlaku8 Sep 1956
- Sumber pengundangan
- LN. 1956/No. 36, TLN. No. 1041, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.