Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1956

Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk, Rusak, Dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1956 tentang Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk, Rusak, Dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Jul 1956Pengundangan8 Sep 1956Mulai berlaku8 Sep 1956
Sumber pengundangan
LN. 1956/No. 36, TLN. No. 1041, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.