Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1956
Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang karena Busuk, Rusak, Dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
· Satu Arsip
Unduh
Sumber