Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 213 Tahun 1961

Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 39 Tahun 1965

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 213 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan12 Jul 1961Pengundangan12 Jul 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/256, LL BPHN: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 39 Tahun 1965

    Pembubaran Badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri