Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 217 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Asam Arang
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 11 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 217 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asam Arang
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Agu 1961Pengundangan11 Agu 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/266, LL BPHN: 7 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Zatas dan Perusahaan Negara (P.N) Asam Arang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)