Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 9 Tahun 1972
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Agu 1961Pengundangan11 Agu 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LL KBUMN 1961 10 hlm
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)