Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 9 Tahun 1972

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan11 Agu 1961Pengundangan11 Agu 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LL KBUMN 1961 10 hlm

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 9 Tahun 1972

    Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)