Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1972

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Feb 1972Pengundangan22 Feb 1972Mulai berlaku22 Feb 1972
Sumber pengundangan
LN. 1972/, LL Setkab: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 219 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia