Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1947
Peraturan Mahkamah Tentara Sementara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 7 Tahun 1948
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1947 tentang Peraturan Mahkamah Tentara Sementara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan18 Agu 1947Pengundangan19 Agu 1947Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pertahanan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara