Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1947

Peraturan Mahkamah Tentara Sementara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 7 Tahun 1948

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1947 tentang Peraturan Mahkamah Tentara Sementara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Agu 1947Pengundangan19 Agu 1947Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 7 Tahun 1948

    Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara