Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1963

Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 61 Tahun 1971

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan25 Mei 1963Pengundangan27 Mei 1963Mulai berlaku22 Mei 1963
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 43, LL: 7 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 61 Tahun 1971

    Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)