Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1963
Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 61 Tahun 1971
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Mei 1963Pengundangan27 Mei 1963Mulai berlaku22 Mei 1963
- Sumber pengundangan
- LN. 1963/No. 43, LL: 7 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)