Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan15 Sep 1971Pengundangan15 Sep 1971Mulai berlaku15 Sep 1971
- Sumber pengundangan
- LN. 1971/No 75, LL Setkab: 3 HLM
Status dan hubungan
- Mencabut
Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api