Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Sep 1971Pengundangan15 Sep 1971Mulai berlaku15 Sep 1971
Sumber pengundangan
LN. 1971/No 75, LL Setkab: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 22 Tahun 1963

    Pendirian Perusahaan Negara Kereta Api