Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961

Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961 tentang Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan6 Sep 1961Pengundangan6 Sep 1961Mulai berlaku1 Feb 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/277, TLN No. 2319, LL BPHN: 2 HLM
Bidang
Perbankan

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 22 Tahun 1958

    Penempatan Semua Bank Belanda Dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank