Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961
Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961 tentang Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan6 Sep 1961Pengundangan6 Sep 1961Mulai berlaku1 Feb 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/277, TLN No. 2319, LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Perbankan
Status dan hubungan
- Mencabut
Penempatan Semua Bank Belanda Dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank