Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1958

Penempatan Semua Bank Belanda Dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 222 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1958 tentang Penempatan Semua Bank Belanda Dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan16 Apr 1958Pengundangan16 Apr 1958Mulai berlaku17 Apr 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 38, LLBPHN: 5 HLM
Bidang
Perbankan

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 222 Tahun 1961

    Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda

  2. Diubah dengan

    PP No. 8 Tahun 1959

    Penambahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Semua Bank Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda