Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1954

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan19 Mar 1954Pengundangan23 Mar 1954Mulai berlaku23 Mar 1954
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 42, TLN. No. 553, LLBPHN: 3 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 11 Tahun 1953

    Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri