Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1954
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 17 Tahun 1953)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan19 Mar 1954Pengundangan23 Mar 1954Mulai berlaku23 Mar 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 42, TLN. No. 553, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mengubah
Pembubaran Daerah Sulawesi Utara dan Pembentukan Daerah Tersebut sebagai Daerah yang Bersifat Satuan Kenegaraan yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri