Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1964
Pemberian Ganti Rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-Barang yang Bukan karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-Barang yang Bukan karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Mei 1964Pengundangan25 Mei 1964Mulai berlaku25 Mei 1964
- Sumber pengundangan
- LN. 1964/No. 53, TLN. No. 2652, LL BPHN: 3 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mencabut
Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas