Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1964

Pemberian Ganti Rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-Barang yang Bukan karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-Barang yang Bukan karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan25 Mei 1964Pengundangan25 Mei 1964Mulai berlaku25 Mei 1964
Sumber pengundangan
LN. 1964/No. 53, TLN. No. 2652, LL BPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 13 Tahun 1952

    Pemberian Pengganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Barang-Barang yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang pada Waktu Melakukan Perjalanan-Dinas