Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961

Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Nov 1961Pengundangan28 Nov 1961Mulai berlaku1 Jan 1962
Sumber pengundangan
LN. 1961/299, TLN No. 2358, LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.