Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Nov 1961Pengundangan28 Nov 1961Mulai berlaku1 Jan 1962
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/299, TLN No. 2358, LL BPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.