Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961

Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah · Satu Arsip
UnduhSumber