Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947

Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 11 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947 tentang Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan4 Sep 1947Pengundangan4 Sep 1947Mulai berlaku4 Sep 1947
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERPRES No. 11 Tahun 1959

    Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang