Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947
Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 11 Tahun 1959
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947 tentang Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Sep 1947Pengundangan4 Sep 1947Mulai berlaku4 Sep 1947
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang