Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1959
Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Des 1959Pengundangan29 Des 1959Mulai berlaku29 Des 1959
- Sumber pengundangan
- LN.1959/NO.148, TLN NO.1915, LL
- Bidang
- Aparatur Negara, Pertahanan
Status dan hubungan
- Mencabut
Sumpah Jabatan bagi Pegawai Negeri dan Anggota Anggota Angkatan Perang
- Mencabut
Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi