Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1957
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 19 Tahun 1957) tentang Tunjangan Kejuruan
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 7 Tahun 1959
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1957 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 19 Tahun 1957) tentang Tunjangan Kejuruan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan23 Jul 1957Pengundangan6 Agu 1957Mulai berlaku1 Mar 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 67, TLN. No. 1354, LLBPHN: 4 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
- Mengubah
Pemberian Tunjangan Kejuruan