Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1957

Mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 19 Tahun 1957) tentang Tunjangan Kejuruan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 7 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1957 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 19 Tahun 1957) tentang Tunjangan Kejuruan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan23 Jul 1957Pengundangan6 Agu 1957Mulai berlaku1 Mar 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 67, TLN. No. 1354, LLBPHN: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 7 Tahun 1959

    Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

  2. Mengubah

    PP No. 10 Tahun 1957

    Pemberian Tunjangan Kejuruan