Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1959
Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Mar 1959Pengundangan4 Mar 1959Mulai berlaku1 Jan 1959
- Sumber pengundangan
- LN. 1959/No. 10, TLN. No. 1734, LLBPHN: 6 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mencabut
Pemberian Tunjangan Kejuruan kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara
- Mencabut
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 19 Tahun 1957) tentang Tunjangan Kejuruan
- Mencabut
Pemberian Tunjangan Kejuruan
- Mengubah
Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
- Mengubah
Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
- Mengubah
Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Kemudian)