Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1959

Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan4 Mar 1959Pengundangan4 Mar 1959Mulai berlaku1 Jan 1959
Sumber pengundangan
LN. 1959/No. 10, TLN. No. 1734, LLBPHN: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 9 Tahun 1958

    Pemberian Tunjangan Kejuruan kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara

  2. Mencabut

    PP No. 25 Tahun 1957

    Mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 19 Tahun 1957) tentang Tunjangan Kejuruan

  3. Mencabut

    PP No. 10 Tahun 1957

    Pemberian Tunjangan Kejuruan

  4. Mengubah

    PP No. 61 Tahun 1958

    Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 89) tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum

  5. Mengubah

    PP No. 35 Tahun 1957

    Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum

  6. Mengubah

    PP No. 19 Tahun 1957

    Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Kemudian)