Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001
Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan, atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksana Peroyek Penerintah yang Dibiayai dengan Hiba Utama atau Pinjaman Luar Negeri
Informasi peraturan
- Judul
- Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan, atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksana Peroyek Penerintah yang Dibiayai dengan Hiba Utama atau Pinjaman Luar Negeri
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Belum tercatat
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.