Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1950
Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 11 Tahun 1959
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Nov 1950Pengundangan14 Nov 1950Mulai berlaku14 Okt 1950
- Sumber pengundangan
- LN. 1950, NO. 68. LL BPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
- Diubah dengan
Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia