Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1950

Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Presiden Republik Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 11 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan7 Nov 1950Pengundangan14 Nov 1950Mulai berlaku14 Okt 1950
Sumber pengundangan
LN. 1950, NO. 68. LL BPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 11 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

  2. Diubah dengan

    PP No. 37 Tahun 1952

    Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia