Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Mei 1959Pengundangan9 Jun 1959Mulai berlaku9 Jun 1959
Sumber pengundangan
LN. 1959 No. 34, TLN NO. 1767, LL SETNEG: 5 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 4 Tahun 1958

    Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang Dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

  2. Mencabut

    PP No. 14 Tahun 1957

    Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

  3. Mencabut

    PP No. 4 Tahun 1950

    Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

  4. Mencabut

    PP No. 26 Tahun 1950

    Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Presiden Republik Indonesia