Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1959
Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Mei 1959Pengundangan9 Jun 1959Mulai berlaku9 Jun 1959
- Sumber pengundangan
- LN. 1959 No. 34, TLN NO. 1767, LL SETNEG: 5 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mencabut
Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang Dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
- Mencabut
Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
- Mencabut
Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Presiden. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
- Mencabut
Penetapan Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan bagi Wakil Presiden Republik Indonesia