Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1954

Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan19 Mar 1954Pengundangan26 Mar 1954Mulai berlaku1 Jan 1954
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 46, TLN. No. 556, LLBPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 234 Tahun 1961

    Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, tentang Pemberian Porsekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri

  2. Diubah dengan

    PP No. 5 Tahun 1959

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1954 Mengenai Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri