Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1954
Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan19 Mar 1954Pengundangan26 Mar 1954Mulai berlaku1 Jan 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 46, TLN. No. 556, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, tentang Pemberian Porsekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1954 Mengenai Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri