Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1957
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 15 Tahun 1960
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Jul 1957Pengundangan7 Agu 1957Mulai berlaku7 Agu 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 69, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
- Mengubah
Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat Desa dalam Rencana Pembangunan 5 Tahun