Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1957

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 15 Tahun 1960

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Jul 1957Pengundangan7 Agu 1957Mulai berlaku7 Agu 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 69, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERPRES No. 15 Tahun 1960

    Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

  2. Mengubah

    PP No. 2 Tahun 1957

    Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat Desa dalam Rencana Pembangunan 5 Tahun