Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1970

Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1970 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Jun 1970Pengundangan29 Jun 1970Mulai berlaku29 Jun 1970
Sumber pengundangan
LN. 1970/No 37, TLN No 2936, LL Bphn: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.