Lewati ke konten utama
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1970
Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
· Satu Arsip
Unduh
Sumber