Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1950

Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 33 Tahun 1955

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1950 tentang Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan7 Nov 1950Pengundangan14 Nov 1950Mulai berlaku1 Sep 1950
Sumber pengundangan
LN. 1950 No. 61, LL BPHN: 15 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 33 Tahun 1955

    Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil