Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955

Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 15 Tahun 1964

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan12 Des 1955Pengundangan23 Des 1955Mulai berlaku1 Okt 1955
Sumber pengundangan
LN. 1955/No. 77, TLN. No. 918, LLBPHN: 11 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERPRES No. 15 Tahun 1964

    Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri

  2. Diubah dengan

    PP No. 33 Tahun 1956

    Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil

  3. Mencabut

    PP No. 29 Tahun 1950

    Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda

  4. Mencabut

    PP No. 28 Tahun 1950

    Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil