Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955
Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 15 Tahun 1964
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Des 1955Pengundangan23 Des 1955Mulai berlaku1 Okt 1955
- Sumber pengundangan
- LN. 1955/No. 77, TLN. No. 918, LLBPHN: 11 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri
- Diubah dengan
Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
- Mencabut
Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
- Mencabut
Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil