Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1955

Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Nov 1955Pengundangan9 Nov 1955Mulai berlaku22 Sep 1954
Sumber pengundangan
LN. 1955/No. 59, TLN. No. 893, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 47 Tahun 1954

    Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang