Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1955
Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Nov 1955Pengundangan9 Nov 1955Mulai berlaku22 Sep 1954
- Sumber pengundangan
- LN. 1955/No. 59, TLN. No. 893, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Mengubah
Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, Pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan terhadap Anggota Angkatan Perang